CARA MEMBUAT TITIK-TITIK PADA DAFTAR ISI

CARA MEMBUAT TITIK-TITIK PADA DAFTAR ISI

 MEMANFAATKAN TAB

1.  klik dan pilih menu righ tab pada ruller word 2007 (pojok kiri atas halaman kosong), lanjut  kemudian klikkan kursor di bagian ruller sebelah kanan (misalnya klik di ukuran 14 atau 15 ) 1 kali saja.

2.  Pada menu Home, klik menu Paragraph (yang ada gambar tanda panahnya), kemudian setelah muncul tampilan menunya, lihat sebelah pojok kiri bawah, klik tombol Tabs.

3.  pilih gambar titik-titik pada leader , atau nomor 2 pada leader. (sebenarnya kita dapat juga menuliskan angka ukuran ruller tepat dimana titik-titik itu berhenti sesuai keinginan kita, caranya adalah menuliskan angka ukuran ruller pada Tab stop position , umpamanya jika kita ingin agar titik-titik yang kita buat di micr. office word berhenti pada ukuran ruller 15, maka kita cukup tinggal tuliskan saja angka 15, lalu klik ‘set‘)

4.  tulis daftar isi yang kita maksudkan, contoh :

Tulis Lembar pengesahan , setelah itu berikan satu spasi lalu tekan Tab pada keyboard . dan terakhir tinggal berikan nomor yang akan ditulis.

5. arahkan kursor tepat ke posisi sebelum nomor yang telah tertulis, kemudian berikan spasi.

SEKEDAR NASEHAT BUAT KAUM HAWA

SEKEDAR NASIHAT UNTUK KAUM HAWA

1.    Untuk membentuk bibir yang menawan, Ucapkan kata-kata kebaikan.
2.    Untuk mendapatkan mata yang indah, Carilah kebaikan pada setiap orang yang anda jumpai.
3.    Untuk mendapatkan bentuk badan yang langsing, Berbagilah makanan dengan mereka yang kelaparan.
4.    Untuk mendapatkan rambut yang indah, Mintalah seorang anak kecil untuk menyisirnya dengan jemarinya setiap hari.
5.    Untuk mendapatkan sikap tubuh yang indah, Berjalanlah dengan segala ilmu pengetahuan, Dan anda tidak akan pernah berjalan sendirian. Manusia, jauh melebihi segala ciptaan lain, Perlu senantiasa berubah, diperbaharui, dibentuk kembali, dan diampuni.
6.    Jadi, jangan pernah kucilkan seseorang dari hati anda Apabila anda sudah melakukan semuanya itu, Ingatlah senantiasa, Jika suatu ketika anda membutuhkan pertolongan, Akan senantiasa ada tangan terulur.
7.    Dan dengan bertambahnya usia anda, Anda akan semakin mensyukuri telah diberi dua tangan, Satu untuk menolong diri anda sendiri, Dan satu lagi untuk menolong orang lain.
8.    Kecantikan wanita bukan terletak pada pakaian yang dikenakannya, Bukan pada bentuk tubuhnya, atau cara dia menyisir rambutnya.
9.    Kecantikan wanita terdapat pada matanya, cara dia memandang dunia. Karena di matanyalah terletak gerbang menuju ke setiap hati manusia, Di mana cinta dapat berkembang.
10.    Kecantikan wanita, bukan pada kehalusan wajahnya, Tetapi kecantikan yang murni, terpancar pada jiwanya, Yang dengan penuh kasih memberikan perhatian dan cinta yang dia berikan Dan kecantikan itu akan tumbuh sepanjang waktu.

Demonstrasi Bukan Solusi

Demonstrasi Hanya Menambah Petaka

 

Oleh : Ustadz Muktar

Siapa pun dengan pasti akan memprediksi,”Pasti akan berakhir rusuh!”.

Hati semakin bersedih dan jiwa bertambah sesak melihat kenyataan pada beberapa tempat di negeri ini. Korban luka berjatuhan bahkan ada yang berakhir dengan meregang nyawa. Batu-batu beterbangan diselingi dengan asap dan api bom molotov. Benda-benda tumpul entah kayu, besi atau lainnya. Terlihat jelas berada di tangan-tangan sekelompok anak muda yang menamakan diri mereka sebagai Barisan Mahasiswa.

Pihak aparat keamanan yang berusaha mengikuti prosedur dan protap pengamanan sesungguhnya telah cukup bersabar. Cacian dan celaan ditujukan kepada mereka. Aparat dilempari dan diludahi bahkan dipukuli, dan mereka pun manusia biasa. Sehingga terjadilah aksi baku balas antara demonstran dan aparat keamanan. Laa haula wa laa quwwata illa billah

Apa hasilnya? Kerugian dan kerugian lalu kerugian. Harta, nyawa, waktu, tenaga dan segala-segalanya. Tidak ada lagi rasa nyaman karena berganti ketakutan. Ketentraman masyarakat pun berangsur hilang setelah sebelumnya berkurang. Yang lebih menyedihkan lagi, pelaku-pelakunya justru berasal dari lapisan masyarakat yang disebut “kaum terpelajar”.

Ilustrasi di atas hanyalah sepenggal kisah dari catatan hitam dari aksi-aksi yang bernama demosntrasi, unjuk rasa, atau apapun nama lainnya. Dengan berbagai alasan yang dibumbui kata-kata menyentuh hati atau demi membela keadilan, aksi-aksi itupun dijalankan.”Melawan Tirani Lalim”,”Membela Hak-Hak Rakyat”,”Jihad Melawan Penguasa”,”Kami Menuntut Keadilan”,”Pemerintah Selalu Menyengsarakan Rakyat” dan masih seabreg slogan dan yel-yel lain kaum demonstran.

Sebenarnya bagaimanakah pandangan islam tentang hal ini? Berikut ini kami akan menukilkan fatwa dari beberapa ulama’ besar masa kini tentang hukum aksi demonstrasi atau unjuk rasa.

 

Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Beliau pernah ditanya,

Apakah demonstrasi yang terdiri dari kaum laki-laki dan wanita dalam rangka menentang penguasa dan pemerintah termasuk salah satu sarana dakwah?

Apakah orang yang meninggal dunia saat aksi demonstrasi dapat disebut sebagai mati syahid di jalan Allah?

Beliau menjawab : “Saya berpendapat ;

Demontrasi yang terdiri dari kaum laki-laki dan wanita bukanlah sebuah solusi. Akan tetapi, demosntrasi hanya akan menjadi sebab munculnya fitnah, keburukan, kedzoliman dan pelanggaran bagi sebagian orang tanpa hak.

Namun,ada cara-cara yang sesuai syari’at Islam yaitu dengan mengirim surat, menasehati dan ajakan kepada kebaikan dengan menempuh langkah-langkah yang baik. Demikianlah yang ditempuh oleh para ulama’dan juga yang dilakukan para sahabat Nabi dan para pengikut mereka dengan baik.

Dengan cara mengirimkan surat atau berdialog secara langsung berhadapan dengan pihak pemimpin atau penguasa,  tanpa menyebarluaskan di atas mimbar-mimbar atau tempat lain bahwa,”Pemerintah telah berbuat ini!Sehingga menjadi seperti itu!”.Wallahul musta’aan” ___________selesai

 

Fatwa Syaikh Muhammad Nashirudin Al Albani

Di dalam Silsilah Hadits Dhaifah pada hadits tentang kisah masuk Islamnya Umar bin Khattab dan keluarnya mereka bersama Nabi dalam dua barisan untuk melawan kaum musyrikin,Syaikh Al Albani menjelaskan,

“Hadits di atas munkar”. Kemudian beliau menjelaskan ;

”Barangkali itu adalah sebabnya atau menjadi sebab sebagian saudara- saudara kita, para dai, berdalil tentang disyari’atkannya demonstrasi yang dikenal pada masa ini. Bahwa : “ demonstrasi termasuk cara berdakwah Nabi”.

Dan beberapa kelompok Islam masih berdalih dengannya. Mereka lupa bahwa demonstrasi termasuk kebiasaan dan metode orang-orang kafir”_______________selesai

 

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin

Beliau pernah ditanya,

“Mengenai pemerintah yang berhukum dengan hukum yang tidak diturunkan Allah. Kemudian pemerintah mengizinkan sebagian masyarakat untuk melakukan aksi demonstrasi, yang dinamakan ‘ishoomiyyah (memperoleh kedudukan dengan hasil usaha sendiri)!Disertai undang-undang yang ditetapkan oleh pemerintah itu sendiri.Lalu,orang-orang tersebut melakukannya.

Apabila aksi mereka diingkari,mereka menjawab,”Kami tidak menentang pemerintah dan kami melakukannya dengan ketetapan pemerintah”.

Apakah hal ini diperbolehkan secara syari’at? Padahal ada pertentangan dengan dalil?

Beliau menjawab,

“Wajib bagimu untuk mengikuti Salaf!Apabila hal ini dilakukan oleh Salaf, maka pasti baik. Apabila tidak,pasti jelek. Tidak ada keraguan lagi jika demsontrasi itu jelek. Sebab, demonstrasi akan menghantarkan kepada kekacauan.Yang dilakukan oleh para demonstran maupun pihak lain.

Bahkan sering terjadi pelanggaran. Bisa saja pelanggaran terhadap kehormatan, harta maupun fisik orang. Karena dalam keadaan kacau/rusuh, orang seperti mabuk yang tidak mengetahui apa yang dia ucapkan dan apa yang dia lakukan!”___________selesai

 

Pembaca yang terhormat,

Demonstrasi seluruhnya buruk, Apakah diizinkan oleh pihak pemerintah maupun tidak? Jika ada sebagian pemerintah mengizinkan terselenggaranya aksi demosntrasi, maka hal itu hanyalah propaganda.

Misalnya dipulangkan ke hati, sungguh pemerintah manapun tidak akan menyukai bahkan sangat membenci. Namun, ia hanya berpura-pura saja.

Sebagaimana dia mengatakan,”Ini kan demokrasi!” Padahal demokrasi hanya akan membuka pintu kebebasan (tanpa aturan agama) bagi umat manusia. Hal ini bukanlah jalan Salaf!

 

Fatwa Syaikh Muqbil bin Hadi

Beliau mengatakan,

“Segala puji bagi Allah. Sungguh saya sering mengingatkan tentang (dampak negatif) demonstrasi di dalam khutbah hari raya maupun khutbah-khutbah jum’at”___________selesai

 

Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan

Beliau menjelaskan,

“Agama kita  bukan agama yang kacau tanpa aturan, akan tetapi agama kita adalah agama yang mapan, teratur rap,  dan mengajarkan ketenangan. Demonstrasi bukan termasuk amalan umat Islam. Kaum muslimin tidak mengenal demonstrasi!

Islam adalah agama yang mengajarkan ketenangan,kasih saying, dan kestabilan. Di dalam Islam tidak ada ajaran kekacauan,kerusuhan maupun menimbulkan fitnah. Inilah agama Islam

Hak-hak masyarakat dapat diperoleh dengan permohonan dan cara-cara syar’i.Adapun demonstrasi hanya akan menyebabkan kerusakan harta.Maka,perkara yang demikian tidak boleh” __________selesai

 

Fatwa Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad

Beliau pernah ditanya,

”Apakah juga termasuk dalam pengertian hadits tersebut ; seseorang yang melakukan demosntrasi untuk menentang kenaikan harga dan urusan dunia semisalnya? Apabila terjadi kedzoliman di sana?”

Beliau menjawab,

“Demonstrasi termasuk tindakan bodoh! Hal ini tidak dikenal (pada masa lalu oleh umat Islam). Demonstrasi adalah perkara yang baru saja muncul yang diadopsi kaum muslimin dari orang-orang kafir”_______selesai

 

Disusun oleh Abu Nasim Mukhtar bin Rifa’i

Referensi : Fatawa Al Ulama’ Fii Tahriimi Al Mudhoharaat (sebuah lembaran buletin)

Diterbitkan oleh Kementrian Urusan Islam,Wakaf,Dakwah dan Irsyad Kerajaan Arab Saudi

http://www.salafy.or.id/2012/04/13/demonstrasi-hanya-menambah-petaka/

Berawal Dari Facebook baruku

Berawal Dari Facebook baruku

Segala puji hanya milik Allah SWT, salawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada rasulullah Muhammad SAW beserta para sahabat, tabiin, tabi’ut tabiin, dan seluruh kaum muslimin seluruhnya yang berjalan diatas sunnah beliau.

Sengaja saya goreskan sebuah tulisan  ini karena ada yang sedikit mengganggu pikiran saya berkenaan dengan penggunaan facebook paska akun yang saya kelola meremove sebagian teman.

Pertama saya melakukan remove terhadap teman-teman saya terutama teman cewek yang sering berkomentar di status maupun kiriman saya. Ini saya lakukan bertujuan agar saya tidak lagi kecanduan untuk selalu kepengen membuka akun facebook yang saya sadari banyak mudhorotnya daripada manfaatnya. Walaupun smpai saat ini (15-02-12) saya masih membukanya, tetapi sekedar melihat informasi yang harus saya share ke teman-teman melalui group.

Aku takut kala ditanya harta yang saya peroleh dalam pertanggungjawaban kepada Rabb sang pemberi rizeki kepadaku.

Aku bukanlah orang yang kuat dalam menentang badai arus ini. Langkah ini aku tempuh semata-mata buat kebaikan diriku terutama, dan saya rasa tidak merugikan buat teman-teman yang sengaja saya hapus. Bukan maksud membenci, bukan maksud ada masalah antara hubungan kita, bukan maksud memutus silaturahmi yang terjalin…

Aku khawatir suatu saat aku berjodoh dengan abdulfacebook, aku tak mau mencintai seseorang hanya karena seringnya chatting di facebook. Aku tak ingin suatu saat nanti istri tercintaku berkhianat dengan chatting yang bukan mukhrim, naudzubillah…

Aku sadar sepenuhnya ada manfaaat ketika aku memiliki akun facebook kemaren, diantaranya bisa tahu kabar teman- teman  yang sudah sekian lama tidak berjumpa. Tahu informasi terkini yang terjadi baik di perusahaan, di kampus maupun di kampung halamanku jogja tercinta….

Teringat ketika aku masih belum mengenal yang namanya facebook, sholatku rajin, baca Qur’anku rutin, belajar ngajiku sering dan waktu luangku aku gunakan buat membaca buku yang bermanfaat….

Tapi,

Facebook mengajariku untuk bermalas-malas, bangun tidur yang pertama aku buka adalah facebook bukanya berwudlu lalu tahajud,waktu luang bukanya buat baca buku tapi malah menyibukkan diri memelototi hp berjam-jam, mataku berubah kecenderungan untuk selalu membuka dan membuka hp,tidak betah berzikir berlama-lama tapi ketika membuka akun facebookku, mau seharian memeloti layar yang isinya status takkan ada jenuhnya…. astaghfirullah,

Facebook mengajariku untuk senantiasa menunda, apapun kegiatan yang saya lakukan akan terbengkalai bisa hanya gara-gara online yang tak kenal waktu. Dulu ba’da magrib aku sibuk belajar, membaca Qur’an satu juz hingga waktu Isya, badai fitnah dan lingkungan mengajariku untuk meninggalkan sunnah-sunnah itu.

Facebook mengajariku untuk bersantai-santai, panjang angan dan tak sesuai dengan realita yang ada saat ini. Tak banyak ilmu yang aku peroleh disana, tak banyak manfaat yang aku dapat disana, tak banyak kebaikan buat masa depan dunia dan akhirat saya disana.

Berapa banyak kasus yang menimpa teman-teman kita, saudara kita, sahabat kita dan orang-orang terdekat kita hanya gara-gara facebook?

Berapa banyak suami yang cemburu istrinya tertangkap ngobrol, chatting dengan orang yang entah dikenal atau tidak? Dan berapa banyak pula istri yang cemburu dengan kelakuan suami macam itu…

Berapa banyak suami yang teriak-teriak dengan beban biaya pulsa hanya dipake buat online seharian oleh  istrinya?

Mungkin anda bisa mengatakan “Aku bisa menjaga”, ya mungkin bisa untuk saat ini dan mungkin juga karena suami/istrimu tak peduli atau memang gaptek alias gagap teknologi. Tapi lihat…. suatu saat akan terbongkar kebusukan itu, suatu saat akan terbuka aib itu, akan tersebar kejelekan semuanya… nauzdubillah min dzalik

Saatnya “lebih selektif menggunakan FACEBOOK

GURU… Sang Inspirasiku

GURU… Sang Inspirasiku

Suatu hari saat seorang guru mengajar di kelas yang sepi siang itu… dengan wajah yang terang dan penuh semangat saat para siswanya mulai kelelahan dengan aktivitas seharian. Wajahnya tampan, anggun membawakan diri, mampu menjaga sikap dan tetap tersenyum ketika mengajar. Pandangannya tajam dan begitu kuat, suaranya pelan tapi jelas terdengar di semua sudut ruangan. Pembawaanya anggun dan sopan dalam mengajar, pandai memilih kata-kata yang elok dan pantas serta mudah dipahami. Tak pernah beliau memilih-milih siswanya. Yang pandai diajak mengajari dan yang kurang pandai ditatar semampu masing-masing. Kesabaran beliau luar biasa…
Beliau menjadi salah satu orang yang menjadi inspirasi dalam hidupku walau pertemuan kami tak lama, tapi cukup memberi motivasi yang luar biasa. Barangkali banyak hal yang belum aku ketahui dari beliau, tapi sedikit ini mungkin bisa memberi gambaran buat kita untuk selalu terbuka dalam wawasan. Memberi motivasi dan energi positif buat kita.
Beliau tak pernah mengeluh sedikitpun dengan tugas yang beliau lakukan, ia selesaikan tanggungjawab sampai selesai walau harus ia kerjakan hingga dini hari. Bahkan hal yang seharusnya bukan tanggungjawabnya harus ikhlas beliau selesaikan. Kalau kita tugas sendiri saja tidak beres apalagi mengerjakan tugas orang lain. Dan beliaupun tak mendapat imbalan yang sesuai.
Beliau adalah sosok yang istiqomah dalam mengajar dan hampir tak pernah absen mengajar waktu itu. Beliau adalah sosok yang taat beribadah, disela-sela kesibukanya ia sempatkan untuk selalu bertahajud di malam hari, istiqomah luar biasa yang belum bisa aku tiru sampai saat ini.
Tak pernah mengajari hal yang sia-sia sedikitpun. Sampai ia setiap ada acara misalnya pengajian pasti mengadakan kuis yang beliau siapkan sendiri hadiahnya dari kocek. Beliau tak pernah memberi hadiah yang sia-sia. Tiga kali aku mendapat Al-Qur’an dan sekali mendapat buku shalat sunnah. Hadiah yang beliau berikan juga bukan barang second alias bekas, pasti masih terbungkus plastik rapi dan bersih.
Tak ada manusia yang sempurna, itu yang harus saya pahami betul. Beliau bukanlah sempurna segalanya, tapi banyak hal yang bisa aku contoh banyak sifat yang mesti aku tiru, banyak pelajaran berharga dari petuah-petuah beliau. Semampu sekuat tenaga aku akan berusaha…
Terima kasihku wahai guruku…. kau inspirasiku….
##Salimun##
Guru Bahasa Indonesia SMPN 3 PONJONG

DEMO, Bukan Solusi

Jumat, 13 Januari 2012
Demo, Apakah solusi terbaik?

Beberapa hari lalu terjadi demo di kawasan industri MM 2100 cibitung, bekasi. Dan akan berlanjut nanti senin 16 januari 2012– 19 januari 2012.
Demo memang merupakan suatu aspirasi sesorang akan ketidakpuasan yang terjadi pada kondisi saat ini dikarenakan adanya pihak APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) melakukan revisi/ menurunkan UMK (Upah Minimum Kota) yang telah ditetapkan di Bekasi oleh Gubernur Jawa barat.
Sebagai pekerja, saya memandang dari perspektif yang berbeda, upah yang diberikan  perusahaan saat ini menurut saya masih proporsional jika dibandingkan dengan cara kerja kita di perusahaan. Mari kita lihat ketika bekerja, berapa waktu menganggur yang kita gunakan? Berapa menit kali jumlah barang akan menghasilkan cost, yang tentunya apabila keuntungan perusahaan besar maka kenaikan UMK walaupun sampai 400 ribu juga bakalan terealisasi, kalo cara kerja yang masih sama dengan tahun kemaren yang bersantai2 ketika bekerja, banyak barang cacat, banyak kalim customer akibatnya perusahaan terancam gulung tikar dengan kondisi yang terjadi saat ini.
Memang upah pekerja di negara kita tergolong kecil dibandingkan dengan negara2 tetangga, Malaysia misalnya. Seorang pekerja otomotif selama 4-5 tahun saja mampu membeli mobil baru. Lalu bagaimana dengan nasib para buruh pabrikan otomotif di negara kita? Jangankan mau membeli mobil mewah yang mereka buat, masih ada mereka yang belum memiliki rumah tinggal selama bekerja 10  tahun, ironi memang tapi itulah realita yang ada.
Nah, solusi yang kita ambil sebagai buruh  ya mau ngga mau ikut demo, orang di sweeping di pintu masuk ngga bisa kerja. :D . Tapi setidaknya sebagai karyawan yang baik kita berusaha, bukanya menentang SPSI tapi cara yang ditempuh teman-teman di lapangan bukan sebuah solusi mnurut saya. Berapa banyak orang yang dirugikan dengan aksi demo tersebut, kemacetan jalan Tol cikampek sepanjang 10 Km, belum jalan utama Bekasi. Yang tidak berkepentinganpun terkena imbasnya, ini kesalahan kalau kita sadari bersama. Jam masuk molor bahkan mogok kerja, padahal kan kita dibayar bulanan (bukan pekerja borongan) sadar ngga ketika kita tidak bekerja lalu dibayar utuh? Halalkah yamg kita makan? Yang mengalir menjadi darah daging… tak hanya kita sendiri,anak istri ikut dalam lingkaran uang haram yang kita peroleh.  Artinya kita menyumbangkan sekian persen pada badan anak istri barang haram  itu, ya jangan heran kalo tingkah anak2 yang sulit diatur dan berani sama kita para orang tua…
Saya bukan pengusaha, bukan pemilik modal, sama sebagai buruh juga, tapi mari kita lihat perspektif secara independen. Sekali lagi saya tegaskan “Demo bukan solusi”, Agar proses produksi tidak terganggu, kita sebagai pekerja juga mendapat upah yang layak. lihat saja teman – teman kita SPSI sedang bermusyawarah kita malah demo, kita tunggu hasil musyawarahnya dulu kan lebih baik. Apabila tak bisa mengikuti SK Gubernur kita ambil jalan tengah antara keduanya. Dan itu mufakat, semua tak merasa ada yang dirugikan. Lihat teman-teman di tangerang yang demo beberapa waktu  lalu, pengusaha tak mampu membayar pekerjanya, bahkan akan menuruti permintaan para buruh dengan mem-PHK sebagian karyawanya. Artinya masih banyak yang harus kita benahi dari hasil kerja kita….
Instrospeksi diri kawan….
Salam persahabatan…
###Solidarity Forefer####

Halalkah Bisnis MLM???

HALALKAH BISNIS MLM???

Multilevel marketing secara harfiah adalah pemasaran yang dilakukan melalui banyak level atau tingkatan, yang biasanya dikenal dengan istilah up line (tingkat atas) dan down line (tingkat bawah). Up line dan down line umumnya mencerminkan hubungan pada dua level yang berbeda atas dan bawah, maka seseorang disebut up line jika mempunyai down line, baik satu maupun lebih. Bisnis yang menggunakan multilevel marketing ini memang digerakkan dengan jaringan, yang terdiri dari up line dan down line. Meski masing-masing perusahaan dan pebisnisnya menyebut dengan istilah yang berbeda-beda. Demikian juga dengan bentuk jaringannya, antara satu perusahaan dengan yang lain, mempunyai aturan dan mekanisme yang berbeda; ada yang vertikal, dan horisontal. Misalnya, Gold Quest dari satu orang disebut TCO (tracking centre owner), untuk mendapatkan bonus dari perusahaan, dia harus mempunyai jaringan; 5 orang di sebelah kanan, dan 5 orang di sebelah kiri, sehingga baru disebut satu level. Kemudian disambung dengan level-level berikutnya hingga sampai pada titik level tertentu ke bawah yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Masing-masing level tersebut kemudian mendapatkan bonus (komisi) sesuai dengan ketentuan yang dibuat oleh perusahaan yang bersangkutan. Meski perusahaan ini tidak menyebut dengan istilah multilevel marketing, namun diakui atau tidak, sejatinya praktek yang digunakan adalah praktek multilevel marketing.

Demikian halnya dengan praktek pebisnis yang lainnya dengan aturan dan mekanisme yang berbeda. Misalnya, dari atas ke bawah, tanpa ditentukan struktur horizontalnya, tetapi langsung dari atas ke bawah. Setelah itu, masing-masing level tadi mendapatkan bonus dari perusahaan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang dipatok oleh masing-masing perusahaan yang diikutinya.

Untuk masuk dalam jaringan bisnis pemasaran seperti ini, biasanya setiap orang harus menjadi member (anggota jaringan) —ada juga yang diistilahkan dengan sebutan distributor— kadangkala membership tersebut dilakukan dengan mengisi formulir membership dengan membayar sejumlah uang pendaftaran, disertai dengan pembelian produk tertentu agar member tersebut mempunyai point, dan kadang tanpa pembelian produk. Dalam hal ini, perolehan point menjadi sangat penting, karena kadangkala suatu perusahaan multilevel marketing menjadi point sebagai ukuran besar kecilnya bonus yang diperoleh. Point tersebut bisa dihitung berdasarkan pembelian langsung, atau tidak langsung. Pembelian langsung biasanya dilakukan oleh masing-masing member, sedangkan pembelian tidak langsung biasanya dilakukan oleh jaringan member tersebut. Dari sini, kemudian ada istilah bonus jaringan. Karena dua kelebihan inilah, biasanya bisnis multilevel marketing ini diminati banyak kalangan. Ditambah dengan potongan harga yang tidak diberikan kepada orang yang tidak menjadi member.

Namun, ada juga point yang menentukan bonus member ditentukan bukan oleh pembelian baik langsung maupun tidak, melainkan oleh referee (pemakelaran) —sebagaimana istilah mereka— yang dilakukan terhadap orang lain, agar orang tersebut menjadi member dan include di dalamnya pembelian produk. Dalan hal ini, satu member Gold Quest harus membangun formasi 5-5 untuk satu levelnya, dan cukup sekali pendaftaran diri menjadi membership, maka member tersebut tetap berhak mendapatkan bonus. Tanpa dihitung lagi, berapa pembelian langsung maupun tak langsungnya. Pada prinsipnya tidak berbeda dengan perusahaan lain. Seorang member/distributor harus menseponsori orang lain agar menjadi member/distributor dan orang ini menjadi down line dari orang yang menseponsorinya (up line-nya). Begitu seterusnya up line “harus” membimbing down line-nya untuk mensponsori orang lain lagi dan membentuk jaringan. Sehingga orang yang menjadi up line akan mendapat bonus jaringan atau komisi kepemimpinan. Sekalipun tidak ditentukan formasi jaringan horizontal maupun vertikalnya.

Fakta Umum Multilevel Marketing

Dari paparan di atas, jelas menunjukkan bahwa multilevel marketing —sebagai bisnis pemasaran— tersebut adalah bisnis yang dibangun berdasarkan formasi jaringan tertentu; bisa top-down (atas-bawah) atau left-right (kiri-kanan), dengan kata lain, vertikal atau horizontal; atau perpaduan antara keduanya. Namun formasi seperti ini tidak akan hidup dan berjalan, jika tidak ada benefit (keuntungan), yang berupa bonus. Bentuknya, bisa berupa (1) potongan harga, (2) bonus pembelian langsung, (3) bonus jaringan –istilah lainnya komisi kepemimpinan. Dari ketiga jenis bonus tersebut, jenis bonus ketigalah yang diterapkan di hampir semua bisnis multilevel marketing, baik yang secara langsung menamakan dirinya bisnis MLM ataupun tidak, seperti Gold Quest. Sementara bonus jaringan adalah bonus yang diberikan karena faktor jasa masing-masing member dalam membanguan formasi jaringannya. Dengan kata lain, bonus ini diberikan kepada member yang bersangkutan, karena telah berjasa menjualkan produk perusahaan secara tidak langsung. Meski, perusahaan tersebut tidak menyebutkan secara langsung dengan istilah referee (pemakelaran) seperti kasus Gold Quest, —istilah lainnya sponsor, promotor— namun pada dasarnya bonus jaringan seperti ini juga merupakan referee (pemakelaran).

Karena itu, posisi member dalam jaringan MLM ini, tidak lepas dari dua posisi: (1) pembeli langsung, (2) makelar. Disebut pembeli langsung manakala sebagai member, dia melakukan transaksi pembelian secara langsung, baik kepada perusahaan maupun melalui distributor atau pusat stock. Disebut makelar, karena dia telah menjadi perantara —melalui perekrutan yang telah dia lakukan— bagi orang lain untuk menjadi member dan membeli produk perusahaan tersebut. Inilah praktek yang terjadi dalam bisnis MLM yang menamakan multilevel marketing, maupun refereal business.

Dari sini, kasus tersebut bisa dikaji berdasarkan dua fakta di atas, yaitu fakta pembelian langsung dan fakta makelar. Dalam prakteknya, pembelian langsung yang dilakukan, disamping mendapatkan bonus langsung, berupa potongan, juga point yang secara akumulatif akan dinominalkan dengan sejumlah uang tertentu. Pada saat yang sama, melalui formasi jaringan yang dibentuknya, orang tersebut bisa mendapatkan bonus tidak langsung. Padahal, bonus yang kedua merupakan bonus yang dihasilkan melalui proses pemakelaran, seperti yang telah dikemukakan.

Hukum Syara’ Seputar Dua Akad dan Makelar

Dari fakta-fakta umum yang telah dikemukakan di atas, bisa disimpulkan bahwa praktek multilevel marketing tersebut tidak bisa dilepaskan dari dua hukum, bisa salah satunya, atau kedua-duanya sekaligus:

1. Hukum dua akad dalam satu transaksi, atau yang dikenal dengan istilah shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah. Akad pertama adalah akad jual-beli (bay’), sedangkan akad kedua akad samsarah (pemakelaran).

2. Hukum pemakelaran atas pemakelaran, atau samsarah ‘ala samsarah. Up line atau TCO atau apalah namanya, adalah simsar (makelar), baik bagi pemilik (malik) langsung, atau tidak, yang kemudian memakelari down line di bawahnya, dan selanjutnya down line di bawahnya menjadi makelar bagi down line di bawahnya lagi.

Mengenai kasus shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah, telah banyak dinyatakan dalam hadits Nabis Saw, antara lain, sebagai berikut:

1. Hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, an-Nasa’i dan at-Tirmidzi, dari Abu Hurairah ra. Yang menyatakan:

“Nabi Saw, telah melarang dua pembelian dalam satu pembelian.”*1)

Dalam hal ini, asy-Syafi’i memberikan keterangan (syarh) terhadap maksud bay’atayn fi bay’ah (dua pembelian dalam satu pembelian), dengan menyatakan:

Jika seseorang mengatakan: “Saya jual budak ini kepada anda dengan harga 1000, dengan catatan anda menjual rumah anda kepada saya dengan harga segini. Artinya, jika anda menetapkan milik anda menjadi milik saya, sayapun menetapkan milik saya menjadi milik anda.”*2)

Dalam konteks ini, maksud dari bay’atayn fi bay’ah adalah melakukan dua akad dalam satu transaksi, akad yang pertama adalah akad jual beli budak, sedangkan yang kedua adalah akad jual-beli rumah. Namun, masing-masing dinyatakan sebagai ketentuan yang mengikat satu sama lain, sehingga terjadilah dua transaksi tersebut include dalam satu aqad.

2. Hadits dari al-Bazzar dan Ahmad, dari Ibnu Mas’ud yang menyatakan:

“Rasululllah Saw telah melarang dua kesepakatan (aqad) dalam satu kesepakatan (aqad).”*3)

Hadits yang senada dikemukan oleh at-Thabrani dalam kitabnya, al-Awsath, dengan redaksi sebagai berikut:

“Tidaklah dihalalkan dua kesepakatan (aqad) dalam satu kesepakatan (aqad).”*4)

Maksud hadits ini sama dengan hadits yang telah dinyatakan dalam point 1 di atas. Dalam hal ini, Rasulullah Saw, dengan tegas melarang praktek dua akad (kesepakatan) dalam satu aqad (kesepakatan).

3. Hadits Ibn Majah, al-Hakim dan Ibn Hibban dari ‘Amr bin Syuyb, dari bapaknya, dari kakeknya, dengan redaksi:

“Tidak dihalalkan salaf (akad pemesanan barang) dengan jual-beli, dan tidak dihalalkan dua syarat dalam satu transaksi jual-beli.”*5)

Hadits ini menegaskan larangan dalam dua konteks hadits sebelumnya, dengan disertai contoh kasus, yaitu akad salaf, atau akad pemesanan barang dengan pembayaran di depan, atau semacam inden barang, dengan akad jual-beli dalam satu transaksi, atau akad. Untuk mempertegas konteks hadits yang terakhir ini, penjelasan as-Sarakhsi —penganut mazhab Hanafi— bisa digunakan. Beliau juga menjelaskan, bahwa melakukan transaksi jual-beli dengan ijarah (kontrak jasa) dalam satu akad juga termasuk larangan dalam hadits tersebut.*6)

Dari dalalah yang ada, baik yang menggunakan lafadz naha (melarang), maupun lâ tahillu/yahillu (tidak dihalalkan) menunjukkan, bahwa hukum muamalah yang disebutkan dalam hadits tersebut jelas haram. Sebab, ada lafadz dengan jelas menunjukkan keharamannya, seperti lâ tahillu/yahillu. Ini mengenai dalil dan hukum yang berkaitan dengan dua transaksi dalam satu akad, serta manath hukumnya.

Mengenai akad (shafqah)-nya para ulama’ mendefinisikannya sebagai:

Akad merupakan hubungan antara ijab dan qabul dalam bentuk yang disyariatkan, dengan dampak yang ditetapkan pada tempatnya.*7)

Maka, suatu tasharruf qawli (tindakan lisan) dikatakan sebagai akad, jika ada ijab (penawaran) dan qabul (penerimaan), ijab (penawaran) dari pihak pertama, sedangkan qabul (penerimaan) dari pihak kedua. Ijab dan qabul ini juga harus dilakukan secara syar’i, sehingga dampaknya juga halal bagi masing-masing pihak. Misalnya, seorang penjual barang menyakan: “Saya jual rumah saya ini kepada anda dengan harga 50 juta”, adalah bentuk penawaran (ijab), maka ketika si pembeli menyakan: “Saya beli rumah anda dengan harga 50 juta”, adalah penerimaan (qabul). Dampak ijab-qabul ini adalah masing-masing pihak mendapatkan hasil dari akadnya; si penjual berhak mendapatkan uang si pembeli sebesar Rp. 50 juta, sedangkan si pembeli berhak mendapatkan rumah si penjual tadi. Inilah bentuk akad yang diperbolehkan oleh syara’.

Di samping itu, Islam telah menetapkan bahwa akad harus dilakukan terhadap salah satu dari dua perkara: zat (barang atau benda) atau jasa (manfaat). Misalnya, akad syirkah dan jual beli adalah akad yang dilakukan terhadap zat (barang atau benda), sedangkan akad ijarah adah akad yang dilakukan terhadap jasa (manfaat). Selain terhadap dua hal ini, maka akad tersebut statusnya bathil.

Adapun praktek pemakelaran secara umum, hukumnya adalah boleh berdasarkan hadits Qays bin Abi Ghurzah al-Kinani, yang menyatakan:

“Kami biasa membeli beberapa wasaq di Madinah, dan biasa menyebut diri kami dengan samasirah (bentuk plural dari simsar, makelar), kemudian Rasulullah Saw keluar menghampiri kami, dan menyebut kami dengan nama yang lebih baik daripada sebutan kami. Beliau menyatakan: ‘Wahai para tujjar (bentuk plural dari tajir, pedagang), sesungguhnya jual-beli itu selalu dihinggapi kelalaian dan sesumpah, maka bersihkan dengan sedekah’.”*8)

Hanya, yang perlu dipahami adalah fakta pemakelaran yang dinyatakan dalam hadits Rasulullah Saw sebagaimana yang dijelaskan oleh as-Sarakhsi ketika mengemukakan hadits ini adalah:

”Simsar adalah sebutan untuk orang yang bekerja untuk orang lain dengan kompensasi (upah atau bonus). Baik untuk menjual maupun membeli.”*9)

Ulama’ penganut Hambali, Muhammad bin Abi al-Fath, dalam kitabnya, al-Mutalli’, telah meyatakan definisi tentang pemakelaran, yang dalam fiqih dikenal dengan samsarah, atau dalal tersebut, seraya menyakan:

“Jika (seseorang) menunjukkan dalam transaksi jual-beli; dikatakan: saya telah menunjukkan anda pada sesuatu —dengan difathah dal-nya, dalalat(an), dan dilalat(an), serta didahmmah dalnya, dalul(an), atau dululat(an)— jika anda menunjukkan kepadanya, yaitu jika seorang pembeli menunjukkan kepadanya, maka orang itu adalah simsar (makelar) antara keduanya (pembeli dan penjual), dan juga disebut dalal.”*10)

Dari batasan-batasn tentang pemakelaran di atas, bisa disimpulkan, bahwa pemakelaran itu dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain, yang berstatus sebagai pemilik (malik). Bukan dilakukan oleh seseorang terhadap sesama makelar yang lain. Karena itu, memakelari makelar atau samsarah ‘ala samsarah tidak diperbolehkan. Sebab, kedudukan makelar adalah sebagai orang tengah (mutawassith). Atau orang yang mempertemukan (muslih) dua kepentingan yang berbeda; kepentingan penjual dan pembeli. Jika dia menjadi penengah orang tengah (mutawwith al-mutawwith), maka statusnya tidak lagi sebagai penengah. Dan gugurlah kedudukannya sebagai penengah, atau makelar. Inilah fakta makelar dan pemakelaran.

Hukum Dua Akad Dan Makelar Dalam Praktek MLM

Mengenai status MLM, maka dalam hal ini perlu diklasifikasikan berdasarkan fakta masing-masing. Dilihat dari aspek shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah, maka bisa disimpulkan:

1. Ada MLM yang membuka pendaftaran member, yang untuk itu orang yang akan menjadi member tersebut harus membayar sejumlah uang tertentu untuk menjadi member —apapun istilahnya, apakah membeli posisi ataupun yang lain— disertai membeli produk. Pada waktu yang sama, dia menjadi referee (makelar) bagi perusahaan dengan cara merekrut orang, maka praktek MLM seperti ini, jelar termasuk dalam kategori hadits: shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah. Sebab, dalam hal ini, orang tersebut telah melakukan transaksi jual-beli dengan pemakelaran secara bersama-sama dalam satu akad. Maka, praktek seperti ini jelas diharamkan sebagaimana hadits di atas.

2. Ada MLM yang membuka pendaftaran member, tanpa harus membeli produk, meski untuk itu orang tersebut tetap harus membayar sejumlah uang tertentu untuk menjadi member. Pada waktu yang sama membership (keanggotaan) tersebut mempunyai dampak diperolehnya bonus (point), baik dari pembelian yang dilakukannya di kemudian hari maupun dari jaringan di bawahnya, maka praktek ini juga termasuk dalam kategori shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah. Sebab, membership tersebut merupakan bentuk akad, yang mempunyai dampak tertentu. Dampaknya, ketika pada suatu hari dia membeli produk –meski pada saat mendaftar menjadi member tidak melakukan pembelian– dia akan mendapatkan bonus langsung. Pada saat yang sama, ketentuan dalam membership tadi menetapkan bahwa orang tersebut berhak mendapatkan bonus, jika jaringan di bawahnya aktif, meski pada awalnya belum. Bahkan ia akan mendapat bonus (point) karena ia telah mensponsori orang lain untuk menjadi member. Dengan demikian pada saat itu ia menandatangani dua akad yaitu akad membership dan akad samsarah (pemakelaran).

3. Pada saat yang sama, MLM tersebut membuka membership tanpa disertai ketentuan harus membeli produk, maka akad membership seperti ini justru merupakan akad yang tidak dilakukan terhadap salah satu dari dua perkara, zat dan jasa. Tetapi, akad untuk mendapad jaminan menerima bonus, jika di kemudian hari membeli barang. Kasus ini, persis seperti orang yang mendaftar sebagai anggota asuransi, dengan membayar polis asuransi untuk mendapatkan jaminan P.T. Asuransi. Berbeda dengan orang yang membeli produk dalam jumlah tertentu, kemudian mendapatkan bonus langsung berupa kartu diskon, yang bisa digunakan sebagai alat untuk mendapatkan diskon dalam pembelian selanjutnya. Sebab, dia mendapatkan kartu diskon bukan karena akad untuk mendapatkan jaminan, tetapi akad jual beli terhadap barang. Dari akad jual beli itulah, dia baru mendapatkan bonus. Dan karenanya, MLM seperti ini juga telah melanggar ketentuan akad syar’i, sehingga hukumnya tetap haram.

Ini dilihat dari aspek shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah, yang jelas hukumnya haram. Adapun dilihat dari aspek samsarah ‘ala samsarah, maka bisa disimpulkan, semua MLM hampir dipastikan mempraktekkan samsarah ‘ala samsarah (pemakelaran terhadap pemakelaran). Karena justru inilah yang menjadi kunci bisnis multilevel marketing. Karena itu, dilihat dari aspek samsarah ‘ala samsarah, bisa dikatakan MLM yang ada saat ini tidak ada yang terlepas dari praktek ini. Padahal, sebagaimana yang dijelaskan di atas, praktek samsarah ‘ala samsarah jelas bertentangan dengan praktek samsarah dalam Islam. Maka, dari aspek yang kedua ini, MLM yang ada saat ini, prakteknya jelas telah menyimpang dari syariat islam. Dengan demikian hukumnya haram.

Kesimpulan

Inilah fakta, dalil-dalil, pandangan ulama’ terhadap fakta dalil serta status tahqiq al-manath hukum MLM, dilihat dari aspek muamalahnya. Analisis ini berpijak kepada fakta aktivitasnya, bukan produk barangnya, yang dikembangkan dalam bisnis MLM secara umum. Jika hukum MLM dirumuskan dengan hanya melihat atau berpijak pada produknya —apakah halal ataukah haram— maka hal itu justru meninggalkan realita pokoknya, karena MLM adalah bentuk transaksi (akad) muamalah. Oleh karenanya hukum MLM harus dirumuskan dengan menganalisis keduanya, baik akad (transaksi) maupun produknya. Mengenai akad (transaksi) maupun produknya. Mengenai akad (transaksi) yang ada dalam MLM telah dijelaskan dalam paparan di atas.

Adapun dari aspek produknya, memang ada yang halal dan haram. Meski demikian, jika produk yang halal tersebut diperoleh dengan cara yang tidak syar’i, maka akadnya batil dan kepemilikannya juga tidak sah. Sebab, kepemilikan itu merupakan izin yang diberikan oleh pembuat syariat (idzn asy-syari’) untuk memanfaatkan zat atau jasa tertentu. Izin syara’ dalam kasus ini diperoleh, jika akad tersebut dilakukan secara syar’i, baik dari aspek muamalahnya, maupun barangnya.

Dengan melihat analisis di atas maka sekalipun produk yang diperjual-belikan adalah halal, akan tetapi akad yang terjadi dalam bisnis MLM adalah akad yang melanggar ketentuan syara’ baik dari sisi shafqatayn fi shafqah (dua akad dalam satu transaksi) atau samsarah ‘ala samsarah (pemakelaran atas pemakelaran); pada kondisi lain tidak memenuhi ketentuan akad karena yang ada adalah akad terhadap jaminan mendapat diskon dan bonus (point) dari pembelian langsung; maka MLM yang demikian hukumnya adalah haram.

Namun, jika ada MLM yang produknya halal, dan dijalankan sesuai dengan syariat Islam; tidak melanggar shafqatayn fi shafqah (dua akad dalam satu transaksi) atau samsarah ‘ala samsarah (pemakelaran atas pemakelaran). Serta ketentuan hukum syara’ yang lain, maka tentu diperbolehkan. Masalahnya adakah MLM yang demikian?!

Hafidz Abdurrahman

http://konsultasi.wordpress.com/2007/01/22/hukum-ikut-mlm/

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.